Menurut Dendawijaya“Lender adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.Berdasarkan Undang-Undang No. ten tahun 1998, definisi bank umum yaitu financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau … Read More